Rabu, 09 Mei 2012

Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor

Letter Of Credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Jenis-jenis L/C Impor atas dasar cara dan saat pembayaran :
  • Sight L/C : Terhadap Penyerahan dokumen yang sesuai dengan syarat L/C akan segera dilakukan pembayaran
  • Usance L/C : Terhadap penyerahan dokumen yang sesuai syarat L/C tidak dilakukan pembayaran segera melainkan dilakukan akseptasi yaitu menyetujui untuk melakukan pembayaran pada waktu tertentu (sesuai syarat L/C)
Manfaat menggunakan jasa pelayanan L/C ekspor :
  • Eksportir akan merasa aman akan hak dan kewajibannya karena pembayaran akan dilakukan oleh bank setelah ada penyerahan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat-syarat L/C.
  • Pembayaran dapat diterima segera oleh eksportir sepanjang dokumen yang diserahkan kepada Bank yang ber-negosiasi telah sesuai dengan syarat L/C tanpa harus menunggu importir menerima dokumen atau barang yang dikirim
  • Eksportir dapat menggunakan L/C yang diterima sebagai jaminan untuk pembukaan L/C (back to back L/C) sepanjang memenuhi ketentuan Bank.
Manfaat menggunakan jasa pelayanan L/C Impor :
  • Memperlancar dan memberikan rasa aman bagi importir dimana pembayaran ke luar negeri (beneficiary) hanya dilakukan setelah eksportir menyerahkan dokumen sesuai persyaratan yang diminta importir kepada bank.
  • Apabila memperoleh fasilitas impor dari bank , importir tidak harus menyediakan keseluruhan dana atau biasanya persentase tertentu saja sampai barang impor tiba untuk ditebus.
  • Importir dapat menggunakan hak pemilikan atas dokumen sesuai syarat L/C untuk memperoleh pembiayaan kembali (refinancing).
  • Importir merasa terjamin bahwa bank akan menolak pembayaran kepada eksportir kecuali eksportir telah memenuhi persyaratan yang diminta importir seperti yang ditentukan di syarat L/C.
Syarat-syarat Pembukaan Impor Letter Of Credit
  • Importir memiliki Angka Pengenal Impor (API), atau API Terbatas (APIT) dan NPWP
  • Memiliki plafond /line pembukaan L/C
  • Mengisi formulir pembukaan L/C & memenuhi syarat-syarat umum pembukaan L/C
Persyaratan Untuk Melakukan Transaksi Ekspor Di Bank Panin :
  • Memiliki SIUP , TDP dan NPWP
  • Ijin usaha dari Departemen teknis / lembaga pemerintah non departemen
  • Untuk ekspor yang bernilai diatas Rp. 100 Juta maka eksportir harus melampirkan juga formulir Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pinjaman/Pembiayaan dan Jasa Ekspor :
  1. Pre Shipment Financing/ Pre-Export Financing (Pembiayaan Sebelum Pengapalan)
    Fasilitas pembiayaan bagi eksportir untuk membiayai persiapan ekspor
  2. Post Shipment /Post Export Financing (Pembiayaan Setelah Pengapalan)
    Fasilitas pembiayaan bagi eksportir untuk membantu arus kas eksportir:
    1. Negosiasi Wesel Ekspor
      Negosiasi merupakan pembayaran di muka kepada Eksportir melalui pengambilalihan dokumen ekspor atas dasar L/C, dengan demikian eksportir tidak perlu menunggu pembayaran dari bank pembuka L/C. Bagi Anda, nasabah eksportir Bank Panin siap untuk melakukan negosiasi dokumen ekspor Anda dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
    2. Diskonto Wesel Ekspor
      Merupakan pembayaran dimuka kepada eksportir atas tagihan L/C ekspor berjangka yang sudah diterima (accepted) oleh Bank Pembuka L/C. Anda dimungkinkan untuk menarik pembayaran terlebih dahulu dengan menjual tagihan tersebut kepada Bank Panin. Dengan demikian, kebutuhan cashflow Anda dapat segera terpenuhi karena Anda tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh pembayaran pada saat jatuh tempo.
  3. Letter of Credit Advising
    Pelayanan penerusan L/C dari luar negeri kepada eksportir
  4. Outgoing Documentary Collection
    Pelayanan penagihan pembayaran kepada pihak luar negeri berdasarkan dokumen yang disyaratkan
Pembiayaan Dan Jasa Impor :
  1. Fasilitas Pembukaan L/C /Letter Of Credit Issuance,
    Instrumen yang memberikan kepastian pembayaran kepada pihak eksportir di luar negeri. Jenis L/C yang biasa dimanfaatkan adalah Sight L/C dan Usance L/C
  2. Fasilitas Pembayaran LC /Trust Receipt Financing
    Fasilitas kredit jangka pendek bagi importir untuk memenuhi kewajiban pembayaran L/C Impor
  3. Fasilitas Shipping Guarantee
    Jaminan yang diperuntukkan bagi maskapai pelayaran untuk kepentingan bongkar muat barang apabila barang sudah tiba di pelabuhan tetapi B/L (Bill of Lading) asli belum diterima.
  4. Incoming Documentary Collection
    Pelayanan pembayaran tagihan dari pihak luar negeri berdasarkan dokumen kepemilikan barang yang disyaratkan.
  5. Penerimaan Pajak Impor / Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
    Sebagai bank yang ditunjuk oleh Departemen Keuangan sebagai bank persepsi dalam penerimaan pajak impor, dengan demikian Anda dapat membayar pajak impor baik L/C maupun Non L/C melalui Bank Panin
Sumber:
www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar